Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Beredar Melalui PT Pos Indonesia dan Para Penyelenggara Jasa Titipan

Siaran Pers No. 130/PIH/KOMINFO/6/2009

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Beredar Melalui PT Pos Indonesia dan Para Penyelenggara Jasa Titipan

(Jakarta, 12 Juni 2009). Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan Kepala PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Yunus Husein pada tanggal 12 Juni 2009 di kantor Ditjen Postel Departemen Kominfo telah menanda-tangani Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah Ditjen postel dan PPATK dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dalam kaitannya dengan PT. Pos Indonesia dan Penyelenggara Jasa Titipan. Ruang lingkup kerjasama dalam Nota Kesepahaman ini meliputi: tukar menukar informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi; bantuan PPATK kepada Ditjen Postel dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pos khususnya pengawasan layanan lalu lintas uang termasuk menyusun regulasi teknis mengenai penerapan prinsip mengenai nasabah layanan pos; bantuan Ditjen Postel kepada PPATK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; penugasan pejabat/pegawai Ditjen Postel di PPATK; sosialisasi rezim anti pencucian uang; dan/atau p endidikan dan pelatihan.

Di dalam Nota Kesepahaman tersebut juga disebutkan, bahwa Ditjen Postel dan PPATK melakukan tukar menukar informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi. Pertukaran informasi tersebut dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau pejabat yang ditunjuk. Informasi yang diberikan oleh Ditjen Postel kepada PPATK sebagai berikut: hasil pengawasan terhadap PT. Pos Indonesia dan/atau Penyelenggara Jasa Titipan dalam menyelenggarakan jasa layanan pos; dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Ditjen Postel di bidang pos yang diperlukan oleh PPATK dalam rangka melakukan analisis laporan atau pemenuhan permintaan informasi dari Financial Intelegence Unit (FIU) negara lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang sesuai permintaan PPATK. Sedangkan informasi yang diberikan oleh PPATK kepada Ditjen Postel sebagai berikut: dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan transaksi keuangan melalui PT. Pos Indonesia dan/atau Penyelenggara Jasa Titipan yang berada di bawah pembinaan Ditjen Postel; dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenang Ditjen Postel di bidang pos.

Pihak yang mengajukan permintaan informasi wajib menjelaskan tujuan penggunaan informasi tersebut. Informasi yang diberikan tersebut bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam surat permintaan informasi. Di samping itu, informasi yang diberikan tidak dapat diteruskan/diungkapkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi informasi. Pihak penerima informasi bertanggung jawab atas kerahasiaan, penggunaan dan keamanan informasi yang telah diberikan. Dalam rangka memantau kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan dan pedoman pelaporan transaksi keuangan mencurigakan dan pelaporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, PPATK melakukan audit kepatuhan terhadap PT. Pos Indonesia dan/atau Penyelenggara Jasa Titipan yang berada di bawah pembinaan Ditjen Postel. Pelaksanaan audit kepatuhan tersebut dilakukan dengan cara menyampaikan terlebih dahulu pemberitahuan secara tertulis kepada Ditjen Postel. Dalam hal terdapat temuan audit kepatuhan tersebut, maka PPATK dan Ditjen Postel melakukan audit kepatuhan secara bersama.

Sebagai informasi, pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut dapat diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 (UU TPPU) mengamanatkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan Undang-undang dimaksud guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia. PPATK adalah lembaga yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Keberadaan PPATK sebagai suatu lembaga intelijen di bidang keuangan, yang secara internasional nama generiknya adalah Financial Intelligence Unit (FIU) memiliki tugas dan kewenangan khusus.

Kewenangan PPATK adalah meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan; meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum; melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan; dan memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai. Berdasarkan UU TPPU dan Keppres No. 82 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Kewenangan PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, lembaga intelijen di bidang keuangan (FIU) Indonesia ini dapat melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait baik secara nasional maupun internasional. Kerjasama dengan instansi pemerintah di dalam negeri terutama dilakukan agar rezim anti pencucian uang di Indonesia dapat diterapkan secara efektif sehingga PPATK dapat membantu upaya penegakan hukum dan menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan.

Dengan semakin tumbuh berkembangnya dinamika pembangunan serta menyebarnya kegiatan-kegiatan dunia usaha di seluruh wilayah tanah air, penyelenggaraan pos utamanya layanan transasksi keuangan merupakan salah satu sarana yang efektif untuk pengiriman uang. PT. Pos Indonesia dan Penyelenggara Jasa Titipan (Perjastip) sebagai lembaga keuangan non Bank, dimungkinkan untuk disalahgunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang yang diperoleh dari hasil kejahatan sehingga dapat digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya diantaranya terorisme. Di tjen Postel yang merupakan otoritas regulasi teknis bagi PT. Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan (Perjastip) dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang di sektor lembaga keuangan non bank memandang perlu adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara Ditjen Postel dan PPATK, dengan tetap berdasarkan azas adanya permisahan tanggung jawab, yaitu pengaturan dan pengawasan prinsip menenal nabah oleh Dtjen Postel dan laporan transaksi keuangan mencurigakan dan laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai oleh PPATK.

Indonesia Type Approval

PP No.7 tahun 2009 dan Standarisasi Perangkat Telekomunikasi

Beberapa waktu yang lalu Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi telah menerbitkan PP No.7 tahun 2009 untuk meningkatkan setoran PNB.

Sejauh mana kemudian peningkatan PNB yang di berlakukan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi berimplikasi terhadap perizinan standarisasi yang menjadi hal utama dalam importasi perangkat telekomunikasi.

Sejauh pengamatan saya mengenai implikasi terhadap PP no. 7 tahun 2009, terhadap proses standarisasi. Pada periode 2007 dan 2008 pemerintah telah berhasil menekan masuknya produk telekomunikasi secara ilegal, dengan berbagi kebijakan dan aturan yang memudahkan distributor dalam kepengurusan izin standarisasi.

Betapa sulitnya untuk menekan masuknya produk telekomunikasi secara ilegal, karena selama ini mereka yang memasukkan produk secara ilegal telah merasa nyaman dengan tidak perlunya mengurus perizinan di indonesia yang terlalu rumit dan mengeluarkan biaya yang besar.

Tetapi selama periode 2007 dan 2008 ini, banyak bermunculan perusahaan jasa atau konsultan mencoba menarik pelaku usaha yang selama ini memasukkan produknya secara ilegal agar dapat melakukan prosedure yang telah di tetapkan Dtjen Postel.

Awalnya memang terasa sulit untuk mencoba menarik pelaku usaha yang selama ini telah nyaman memasukkan produknya dengan ilegal, dengan komitmen yang di berikan para konsultan untuk bisa membantu mempermudah kepengurusan izin standarisasi bagi para pelaku usaha yang selama ini tidak melakukannya.

Secara essential para pelaku usaha ini juga peduli terhadap negara ini, sehingga mereka bersedia untuk mencoba mengurus izin yang berlaku dengan catatan dapat di permudah.

Saya pribadi pernah diskusi dengan pelaku usaha yang biasa melakukan import produk telekomunikasi secara ilegal, saya bilang bahwa landasan dasar bangsa ini adalah pancasila yang di mana pada butir ke 4 menunjukkan adanya ruang musyawarah dan ini jauh di atas UU. Artinya undang-undang atau peraturan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia tidak kaku karena berlandaskan musyawarah yang bisa membawa kebaikan bagi kepentingan rakyat, sehingga jangan kemudian mengambil jalan pintas untuk tidak melakukan peraturan yang ada.

Sehingga sinergisitas pelaku usaha dan ditjen postel mampu mengurangi masuknya produk ilegal, peraturan yang belum mengakomodir lapisan masyarakat dapat di atasi dengan adanya kebijakan internal departemen standarisasi Direktotar Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Apkah dengan PP no. 7 2009 ini mampu mempertahankan prestasi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dalam mengurangi masuknyaproduk secara ilegal, atau akan semakin maraknya produk telekomunikasi ilegal di indonesia.

ada beberapa hal yang coba saya cermati pada standarisasi perangkat telekomunikasi:

1. Keluarnya PP no.7/2009 belum memiliki ruang waktu untuk bisa soialisasi secara menyeluruh dan mengakomodir industri telekomunikasi di indonesia.

2. Perbaharuan tidak terjadi pada klausal, tetapi menggandakan klausal lama.
contoh : Pada Handphone yg memiliki fitur 3G, bloutooth dikenakan biaya uji 3 kategori yaitu pesawat telphone tanpa kabel, bluetooth dan 3G. Seharusanya di buatkan satu klausal dengan kategori tersebut, sehingga tidak dimasukkan dalam 3 kategori pembiayaan pengujian.

Banyak hal lainnya yang sekiranya perlu menjadi pertimbangan.

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi

Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh pada tanggal 9 Januari 2009 telah menanda-tangani surat No. 08/M.KOMINFO/1/2009 perihal masukan/tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Umum Partai Politik, yang pada intinya meminta kesediaan seluruh Partai Politik untuk dapat menyampaikan masukan/tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi. Masukan/tanggapan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara tertulis kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (u.p. Dirjen Pos dan Telekomunikas) atau melalui email kepada Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (gatot_b@postel.go.id) dan Kepala Bagian Hukum Ditjen Postel (ketut@postel.go.id) paling lambat 2 minggu sejak diterimanya surat tersebut (karena surat tersebut baru tanggal 13 Januari 2009 ini dikirimkan secara resmi dan serentak, maka diharapkan tanggapan dari Partai Politik diterima paling lambat pada tanggal 27 Januari 2009). Setelah itu Departemen Kominfo akan segera secepat mungkin melakukan finalisasi sebelum ditanda-tangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Baca lebih lanjut

Indonesia: Accountability Needed for Murder of Rights Defender

December 29, 2008

With the right personnel and the backing of Indonesia’s leadership, the police rose to the challenge and arrested a senior official thought to be untouchable. Now that some witnesses have suddenly changed their stories, all eyes turn to the judges to see if they can withstand the pressure of powerful forces in the security services.
Brad Adams, Asia director of Human Rights Watch
Related Materials:
Indonesia: A Year Later, Munir’s Killers Evade Justice
Indonesia: No Justice Two Years After Munir’s Death
Indonesia: Acquittal Bolsters Impunity for Munir’s Murder
Indonesia: Rights Champion Dies

(New York, December 29, 2008) – The verdict expected on December 31, 2008, in the trial of a senior intelligence official charged with the murder of the Indonesian human rights lawyer Munir is an important test of the independence of the Indonesian judicial system, Human Rights First and Human Rights Watch said today.

Retired Major General Muchdi Purwopranjono, a former deputy at the State Intelligence Agency (known as Badan Intelijen Negara, or BIN) and the former head of the army’s abusive special forces unit, Kopassus, has been charged with premeditated murder in the killing of Munir. Munir was poisoned with arsenic, leading to his death on a commercial airliner en route to the Netherlands in September 2004. Two men have been convicted in connection with the killing, but the trial of Muchdi is the first related to planning and ordering the crime. However, since the fall of Soeharto in 1998, no Indonesian general has been successfully prosecuted for a human rights abuse.

Human Rights Watch and Human Rights First have followed the five-month trial closely, and representatives have observed several sessions.

“If Indonesia is to move beyond its authoritarian past, the justice system must show that generals are not above the law,” said Matt Easton, director of the Human Rights Defenders Program at Human Rights First. “Investigators, prosecutors, and the courts must be ready to go where the evidence and the law lead them.”

Human Rights Watch and Human Rights First said that the trial of a senior security official is an important event in Indonesia, given the long-term lack of accountability by members of the armed forces and intelligence services, dating back to the Soeharto era.

A presidential commission, a reinvigorated police investigation, and the murder trial of a pilot named Pollycarpus Budihari Priyanto uncovered evidence tying the murder to BIN. Based on this evidence, which includes phone records, documents, and sworn statements by intelligence agents, Muchdi was arrested in June. His trial began in August.
Baca lebih lanjut

SMS konten Premium VS Maling Modern

Melihat perkembangan telekomunikasi di indonesia yang semakin meningkat dan tidak terbendungnya kebutuhan masyarakat dalam mempergunakan perangkat telekomunikasi, sehingga mendorong pertumbuhan bisnis telekomunikasi semakin bervariatf.

Semakin maraknya bisnis telekomunikasi di indonesia khususnya telephon seluler yang telah menjadi kebutuhan utama masyarakat dalam berkomunikasi, ini menimbulkan peluang baru bagi bisnis konten sms premium yang ternyata merugikan konsumen.

Beberapa hari lalu saya menerima sms dari 3833 yang berisi menyambut tahun baru gratis i-ring lagu, saya berfikir itu merupakan layanan dari provider kartu IM3 ( Indosat ) .

Ternyata begitu saya cek pulsa, pengiriman sms yang di lakukan oleh 3833 itu telah memotong pulsa saya sebesar Rp 2000. Saya berfikir apa pernah saya jadi member mereka, lalu saya di beritahu teman kalau untuk memberhentikan pengiriman sms itu ketik unreg dan kirim kembali ke nomor 3833.

Ketika saya ketik unreg dan saya kirimkan, tidak berselang lama kembali saya di kirimkan sms dari 3833 dengan tulisan anda tidak terdaftar sebagai member dan itupun pulsa saya tetap terpotong Rp 2000.

Ini terus berlangsung, dalam sehari bisa 4 – 5 kali pengiriman sms ke hp saya, sekarang kalau sehari bisa 4 atau 5 kali maka dalam sehari saya di rampok sebesar Rp 8000 samapi Rp 10000. Bayangkan kalau satu juta orang yang di rampok seperti ini, maka perusahaan konten bisa merampok konsumen sebesar 8 milyar sampai 10 milyar. Kenapa saya bilang ini di rampok karena pulsa saya di ambil dengan paksa, apa kemudian bisnis yang dilakukan dengan legalitas hukum ini bisa dengan mudah melakukan bentuk pemerasan atau perampokan terhadap konsumen.

Sebaiknya BRTI atau ditjen postel menghentikan bisnis SMS konten Premium seperti ini, provider pun harus menghentikan kontrak kerjasama dengan perusahaan konten seperti ini karena konsumen akan meminta pertanggung jawabannya terhadap provider sehingga ini merugikan provider sendiri.

Kembali Ke fitrah Proklamasi menuju kemandirian bangsa

Di bawah ini ada beberapa tulisan dari Tan Malak yang terus mengobarkan semangan kemerdekaan 100%, semoga ini bisa menjadi semangat bagi kita untuk mewujudkan kemandirian bangsa.

Tan Malaka, Sejak Agustus Itu
Catatan Pinggir Goenawan Mohamad

DIA YANG MAHIR DALAM REVOLUSI

Jalan Sunyi Tamu dari Bayah

Kisruh Ahli Waris Obor Revolusi

Si Mata Nyalang di Balai Societeit

Gerilya Dua Sekawan

Kerani yang Baik Hati

Naskah dari Rawajati

Bolsyewik yang Terbuang

Peniup Suling bagi Anak Kuli

Bertemu Para Bolsyewik Tua

Dukungan untuk Pan-Islamisme

Gerilya di Tanah Sun Man

Penggagas Awal Republik Indonesia

No Le Toqueis, Jawa!

Tumpah Darahku dalam Sebuah Buku

Macan dari Lembah Suliki

Cita-cita Revolusi dari Tanah Haarlem

Sobatmu Selalu, Ibrahim

Trio Minang Bersimpang Jalan

Perempuan di Hati Macan

Wawancara Setelah Mati

Persinggahan Terakhir Lelaki dan Bukunya

Misteri Mayor Psikopat

Kerangka Investasi Teknologi Informasi Gartner

Oleh : Eko Richardus Indrajit

Integrated Planning Suite

Ada sebuah kerangka konseptual menarik yang diperkenalkan oleh Lembaga Riset Gartner terkait dengan manajemen investasi teknologi informasi di sebuah perusahaan. Gartner melihat bahwa kebijakan investasi di sebuah perusahaan adalah merupakan bagian dari prinsip governance yang harus diterapkan – dalam hal ini adalah bagaimana perencanaan dan pengembangan teknologi informasi benar-benar dilakukan untuk mendukung tercapainya obyektif bisnis dengan menjunjung tinggi aspek akuntabilitas, responsibilitas, dan transparansi. Sehubungan dengan hal tersebut, perencanaan sebuah investasi teknologi informasi harus sejalan atau align dengan strategi bisnis terkait. Untuk keperluan tersebut, Gartner menawarkan sebuah konsep governance yang diberi nama ”Gartner’s Integrated Planning Suite” (Kumagai, 2002).

Dalam kerangka ini, ada empat aspek yang saling terkait satu dengan lainnya sehubungan dengan prinsip governance yang ingin ditegakkan, dimana masing-masing memiliki relasi keterkaitan sebagai berikut:
Baca lebih lanjut

Manajemen Transisi dan Perubahan

oleh : Eko Richardus Indrajit

Suatu ketika John Maynard Keynes – seseorang yang dipandang bijaksana – mengatakan bahwa “hal yang paling sulit bukanlah mengajak orang untuk dapat menerima ide-ide baru, namun mengajak orang untuk meninggalkan kebiasaan hidup dengan cara-cara lama”. Kata-kata ini nampaknya relevan jika dikaitkan dengan keadaan sekarang ini sehubungan dengan sulitnya mela-kukan implementasi sistem teknologi informasi yang berhasil. Tanpa adanya dukungan dan disiplin dari seluruh jajaran pengguna (user) di dalam perusahaan untuk memanfaatkan teknologi informasi, semuanya akan berjalan secara percuma. Lihatlah bagaimana keeng-ganan seorang user dalam mengupdate data akan bermuara pada fenomena “garbage in, garbage out”. Bridges, salah seorang pakar transisi manajemen terkemuka, mengatakan bahwa “kebanyakan perusahaan tahu persis akan cara-cara bagaimana membuat orang untuk melawan perubahan, bahkan mereka cenderung memaksakannya ke karyawan”.

Kerap kali ditemukan fenomena dimana dalam sebuah pertemuan atau rapat seorang Presiden Direktur menje-laskan langkah-langkah baru yang akan segera dilakukannya dalam waktu dekat, dimana seluruh jajaran manajemen dan karyawannya harus mengikuti. Katakan-lah akan dilakukan otomatisasi terhadap proses mana-jemen material (materials management) dari yang bersifat manual untuk dirubah kemudian menjadi berbasis komputer (misalnya dengan menggunakan sebuah modul ERP tertentu). Lihatlah apa yang biasa dilakukan oleh para manajer terkait? Biasanya yang sering terjadi adalah Kepala Divisi Manajemen Material akan mencoba untuk mencocokkan sistem manual yang dijalankan saat ini agar sesuai  jika “dimasukkan” ke dalam modul ERP yang berbasis komputer tersebut. Apa yang sebenarnya terjadi di sini adalah Kepala Divisi tersebut berusaha untuk “memotong ukuran telapak kakinya (sistem manual), agar masuk ke dalam sepatu yang tersedia (modul ERP)”. Kebanyakan implementasi sistem teknologi informasi gagal bukan karena desain-nya buruk atau tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, tetapi karena adanya elemen sumber daya manusia yang tidak tahu bagaimana caranya mengelola sebuah transisi dari sistem lama ke dalam lingkungan kerja sistem baru.

Tiga Tahap Inisiatif E-Government

Oleh : Eko Richardus Indrajit

Strategi Transformasi Washtenaw County

Istilah e-Government mengacu pada cukup banyak definisi. Secara umum, istilah yang berawalan “e” biasanya memiliki nuansa penggunaan teknologi internet sebagai sarana utama yang menggantikan media konvensional. Mengingat bahwa esensi tugas pemerintah adalah memberikan pelayanan publik, maka konsep e-Government akan mengandung arti pada bagaimana pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan berbagai media teknologi terutama internet untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai “customer”-nya.

Ragam pelayanan publik yang diperikan pemerintah tentu saja sangat banyak modelnya. Usaha untuk mencari model pelayanan mana saja yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan teknologi internet secara efektif tidaklah mudah. Melihat besarnya ruang lingkup pelayanan publik dan lebarnya spektrum jenis pelayanan yang ada, maka baik kiranya jika inisiatif e-Government yang dikembangkan oleh suatu pemerintahan dibagi menjadi beberapa jenis tahapan pengembangan berdasarkan “kematangan” karakteristiknya.
Baca lebih lanjut