Kemandirian Bangsa dalam sosial, Politik, Ekonomi dan telekomunkasi

Entries categorized as ‘telekomunikasi’

Hilangnya Nasionalisme di negara ini dalam kasus Temasek

Desember 3, 2007 · & Komentar

Mungkinkah  pemimpin di negeri ini telah menjadi komprador asing, atau mental pemimpin di negeri ini telah berubah menjadi pedagang. Rakyat telah menyaksikan sebuah teater negeri pedagang, bagaimana kita melihat keuntungan yang dihasilkan dari monopoli temasek terhadap konsumen ( rakyat ) di negeri ini dalam satu tahun dan keputusan KPPU yang memberikan waktu temasek tuk menjual sahamnya maksimal 2 tahun.

 

Berapa nominal lagi yang harus diserap dari konsumen( Rakyat ) di negeri ini dan ternyata sudah di siapkan kembali untuk di jual ke negara lainnya, sungguh ironis negeri ini dengan memiliki pemimpin yang mempunyai mental pedagang.    

 

Melalui divestasi saham PT Indosat Tbk sebesar 41,94% pada 15 Desember 2002 lalu, Temasek menjadi pemegang saham ganda atas perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Setidaknya secara tidak langsung melalui Singapore Technologies Telemedia (STT) yang 100% dimiliki oleh Temasek. Padahal, sejak 2002 sampai kini melalui Singapore Telecommunication Limited (Singtel)- yang 100% sahamnya dimiliki juga oleh Temasek-  telah memiliki saham sebesar 35% di PT Telkomsel yang juga merupakan anak perusahaan PT Telkom Tbk. Hubungan STT, Singtel dan Temasek pada posisi tahun 2002 terlihat dalam bagan berikut.

 

Berdasarkan gambaran di atas, kita mencoba menganalisa apakah tindakan Temasek melalui STT tersebut akan membahayakan persaingan usaha di bidang telekomunikasi di Indonesia. Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat menyatakan ’Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau usaha persaingan tidak sehat.’ Memang ketentuan itu tidak menjelaskan apa ukurannya suatu pengambilalihan saham sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau usaha persaingan tidak sehat. Namun ada beberapa parameter penilaian yang dapat diuji terkait dengan tindakan Temasek tersebut untuk posisi 2002.

 

Pertama, penguasaan pasar di bidang telekomunikasi. STT, yang seluruh dimiliki oleh Temasek yaitu badan usaha milik pemerintah Singapura, pada Juli 2002 bersama Hutchinson Whampoa membeli Global Crosing senilai US$ 750 juta. Global Crosing adalah perusahaan telekomunikasi terbesar di dunia yang menguasai jaringan serat optik sepanjang 10 ribu mil yang menjangkau 27 negara di dunia termasuk Amerika, Eropa dan Asia Pasifik.

 

Dalam pengembangan jaringan globalnya, STT pada Oktober 2002 juga membeli Equinix dan Pihana Pasific. Keduanya adalah penyelenggara internet business exchange (IBM) sedang Pihana Pasific menyelenggarakan neutral internet exchange data center di Asia Pasific. Kemudian pada Desember 2002 STT dinyatakan sebagai pemenang atas divestasi saham PT Indosat Tbk sebesar 41,94%. Selain itu, melalui Singtel sebagai perpanjangan tangannya Temasek juga memilliki saham sebesar 35% di PT Telkomsel yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Tbk. Sehingga dengan menguasai Indosat, Telkomsel, Global Crossing, Pihana Pasific dan Equinix, berarti Temasek menguasai hampir separuh jaringan telekomunikasi dunia.

 

Kedua, soal posisi dominan dalam bidang telekomunikasi. Setelah diketahui bahwa Temasek menguasi pasar di bidang telekomunikasi dan struktur kepemilikan saham Temasek diatas, maka dapat dikatakan Temasek berada dalam posisi dominan dalam bidang telekomunikasi. Karena, dengan menguasai mayoritas kepemilikan saham di bidang telekomunikasi itu, Temasek dapat mendominasi susunan anggota direksi dan komisaris. Akibatnya, Temasek berada dalam posisi sentral untuk mendorong dan mengarahkan rencana dan strategi perusahaan-perusahaan terkait. Keadaan demikian sangat berpotensi menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan yang tidak sehat.

 

Hal ini dapat dilihat sebagaimana dituangkan dalam Shareholder Agreement dalam divestasi saham PT Indosat Tbk. Disebutkan bahwa dalam pemilihan dewan komisaris dan direksi ditetapkan berdasarkan simple majority. Akibatnya, Kementrian Negara BUMN sebagai kuasa pemegang saham seri A atau saham golden share namun memiliki jumlah kepemilikannya kecil hanya dapat mencalonkan komisaris dan direksi masing-masing hanya satu orang. Pertanyaan selanjutnya adalah seberapa efektifnya kepemilikan atas saham seri A tersebut dan seberapa besar pengaruh satu orang direksi atau komisaris yang dicalonkan oleh Kementrian BUMN tersebut untuk dapat mengubah kebijakan PT Indosat Tbk tersebut apabila bertentangan dengan kebijakan dari STT?

 

Meskipun sebagai pemegang saham seri A Kementrian BUMN memiliki hak veto, tetapi dengan komposisi kepemilikan yang kecil tersebut dan pemilihan dewan komisaris dan dewan direksi ditentukan dengan simple majority, hak veto itu sulit untuk dapat dilaksanakan. Karena, memiliki saham golden share tanpa menjadi pemegang saham mayoritas maka saham golden share tersebut menjadi tidak berarti karena haknya hanya untuk pencalonannya satu orang direksi dan komisaris, pada akhirnya yang memutuskan adalah RUPS dengan simple majority.

 

Ketiga, analisa atas potensi kerugian akibat tindakan pengambilalihan saham PT Indosat tersebut. Divestasi sebesar 41,94% saham PT Indosat Tbk tersebut, menimbulkan potensi kerugian bagi Indonesia karena harga penjualan saham tersebut jauh di bawah nilai strategis PT Indosat Tbk. Adapun  nilai strategis PT Indosat Tbk antara lain:

a.       Indosat sebagai pemegang lisensi frekuensi GSM selular dengan total 15 Mhz paling besar dibandingkan dengan Telkomsel dan Exelcom sebesar 12,5 Mhz;

b.       Lisensi  yang dimiliki oleh Indosat Group adalah seluler, telepon lokal, telepon SLJJ, telepon SLI 001dan 008, satelit, Network Access Point Internet, VOIP 2 buah, TV kabel dan multimedia;

c.       Pelanggan Indosat terdiri dari:

(1)  3,1 juta pelanggan seluler Satelindo;

(2)  500.000 pelanggan IM-3

(3)  100% pelanggan SLI 001 (Indosat) dan 008 (Satelindo);

(4)  Pelanggan Lintasarta, IM2 meliputi komunikasi data, internet, multimedia, 75% jaringan perbankan Indonesia, 30.000 pelanggan internet IM2, 300 pelanggan TV kabel IM2

d.       Perangkat teknologi:

(1)  4 sentral gerbang teknologi

(2)  2 stasiun kabel laut internasional

(3)  5 stasiun bumi satelit

(4)  Satelit palapa (untuk domestik), Intelsat & Inmarsat (untuk internasional)

e.       Dari segi geografis, negara Indonesia diklasifikasikan sebagai space power state artinya negara yang berpotensi menjadi negara ruang angkasa sebagai suatu negara kepulauan memiliki kekayaan alam yang melimpah, keadaan cuaca yang positif dan memiliki laut pedalaman yang luas. Belum lagi penduduk yang besar sehingga berpotensi untuk pasaran telekomunikasi.

f.        Kemudian Indonesia negara yang dipotong oleh garis khatulistiwa sehingga berada dibawah geo stationary orbit (GSO) berjarak kurang lebih 360.000 km dari permukaan bumi merupakan tempat yang efisien dan ekonomis untuk meletakkan satelit telekomunikasi karena bebas dari pengaruh negatif seperti gempa bumi, badai listrik, tanah longsor. Satelit Indosat mempunyai kedudukan di GSO di atas Indonesia dan mempunyai nilai dari segi ekonomis, budaya, strategi keamanan, pertahanan dan masa depan pembangunan bangsa Indonesia. Dengan adanya satelit Indosat memudahkan untuk mengakses informasi mengenai berbagai macam ilmu pengetahuan sehingga dapat dikatakan: “who controls Indosat, controls not only Indonesia but the whole South East Asia” (Priyatna Abdurasyid, 2003). 

     Apakah potensi yang begitu besar bagi bangsa dan negara ini akan kita biarkan di kelola atau di jual ke negara lain oleh para pemimpin negeri ini, sudah tidak adakah di negeri ini para pengusaha dan pemimpin yang peduli terhadap masa depan bangsa dan negara ini. 

  

Kategori: ekonomi · telekomunikasi

Seberapa Besar Saham Asing Dalam Telekomunikasi Indonesia

Agustus 11, 2007 · & Komentar

Saham asing dalam telekomunikasi di indonesia

Posted by Leksa:

Sebenarnya ini adalah bentuk keprihatinan terhadap besarnya infiltrasi asing dalam objek vital bangsa.

Telekomunikasi adalah objek vital bangsa yang tidak usah dipertanyakan lagi. Karena menurut apa yang gue baca2, ada 4 objek vital suatu bangsa yang berpengaruh terhadap kemandirian bangsa tersebut. Pertambangan - Migas, Pendidikan, Pertanian/Perternakan dan Telekomunikasi.

Dan teman2 bisa melihat sejauh apa pengaruh asing terhadap objek2 vital ini di Indonesia. Dan sekarang gue sekedar sharing data yang gue dapat untuk objek vital telekomunikasi.

Perkembangan dunia telekomunikasi di Indonesia sudah mencapai tahap yang mengagumkan. Pada September 2006 data menunjukan bahwa pengguna Ponsel di Negeri ini sudah mencapai angka yang cukup fantastis. Pengguna Ponsel mencapai lebih dari 38 juta pelanggan atau sekitar 17,28 % dari keseluruhan jumlah penduduk Indonesia. Jumlah ini adalah jumlah mereka yang hanya menggunakan operator yang menyediakan layanan berbasis teknologi GSM (Global Satellite Mobile) belum ditambah lagi mereka yang menggunakan operator yang menyediakan layanan berbasis teknologi CDMA (Code Digital Multiple Access).

Tanpa ampun trend menggunakan Ponsel ini sudah merambah ke semua lapisan masyarakat dari semua golongan baik itu di daerah pedesaan maupun di kota-kota besar. Ponsel sudah menjadi semacam instrumen untuk menaikan status sosial dari seorang individu, bahkan banyak yang menjadikannya sebagai life style dengan alasan kebutuhan akan komunikasi dan informasi yang cepat. Tentunya hal ini adalah sesuatu yang positif dan bisa dipahami di satu sisi, tetapi apabila tidak diawasi dengan semestinya oleh pemerintah sebagai regulator sistem telekomunikasi di Indonesia ini, maka perkembangan dunia telekomunikasi ini akan menjadi boomerang yang memungkinkan terbukanya celah dalam sistem pertahanan dan keamanan negara.

Saya terngiang dengan kalimat “Asal masih GSM !” Hal inilah yang kemudian mendorong saya mengambil inisiatif lebih lanjut untuk menganalisis menggunakan pendekatan Potential Risk Assessment (PRA) dalam perspektif pertahanan.
Dalam teknologi telekomunikasi nirkabel, setiap modulasi yang terkirim dalam pelayanan kepada para pelanggannya pasti dalam keadaan encrypted dengan kode binary yang memang diciptakan khas, tidak mengikuti aturan umum sehingga tidak mudah dipecahkan. Jangankan untuk intercepting apalagi penyadapan, untuk mengakses server induknya saja pasti sudah sangat kesulitan. Kecuali ada yang “bermain” di balik itu semua, dengan memberikan key code binary untuk decryption sehingga memudahkan langkah decoding setiap modulasi. Saya mencoba melakukan deep study tentang dunia telekomunikasi di Indonesia ini khususnya operator seluler yang menggunakan teknologi berbasis GSM. Hasilnya cukup memuaskan saya, hipotesa saya terbukti.

Di Indonesia ini ada 3 operator seluler besar yang menggunakan teknologi berbasis GSM yaitu PT. Telekomunikasi Indonesia Seluler Tbk. (Telkomsel), PT. Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Indosat), dan PT. Excelcomindo Pratama Tbk. (Pro XL). Kalau dilihat sekilas memang tidak ada yang salah dengan ketiga perusahaan itu. Tetapi ketika diselidiki lebih jauh Corporate Insight nya, maka akan ditemukan potensi terbukanya masalah national security ini. Berikut ini adalah data Biro Transaksi dan Lembaga Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM) per Oktober 2006 tentang komposisi pemegang saham dari 3 perusahaan telekomunikasi ini :

1. PT. Telekomunikasi Indonesia Seluler Tbk. (Telkomsel)
Singapore Telecom + publik asing : 37,86 %
Pemerintah Indonesia + publik Indonesia : 62,14 %
2. PT. Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Indosat)
Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. + publik asing : 86,62 %
Pemerintah Indonesia + publik Indonesia : 13, 38 %
3. PT. Excelcomindo Pratama Tbk. (Pro XL)
Telekom Malaysia Berhad + publik asing : 85,07 %
Telekomindo Primabhakti + publik Indonesia : 14,93 %

Lihat saja angka-angka tersebut. Wajar logikanya kalau saya mengatakan bahwa telekomunikasi di Indonesia sudah tidak “berbendera Merah Putih” lagi. Kalau boleh diambil rata-ratanya, maka kepemilikan asing akan saham perusahaan-perusahaan telekomunikasi di Indonesia mencapai angka 69,85 %. Kepemilikan saham yang hampir mencapai 70 % inilah celah keamanan yang tidak diperhatikan oleh aparat-aparat yang berkepentingan dalam hal ini.

Saya mencoba menyelidiki tentang perusahaan-perusahaan asing ini. Tentunya dimulai dari kepemilikan atas saham perusahaan-perusahaan tersebut. Saya meminta bantuan seorang teman di Singapore untuk melacak kepemilikan saham dari Singapore Telecom Inc. dan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. Hasilnya cukup lumayan untuk membuat saya curiga. Setengah dari saham perusahaan-perusahaan tersebut memang dimiliki oleh pemerintah Singapore, tetapi sebagian kecil yaitu sekitar 20 % lebih dimiliki oleh seorang Spekulan Valas Yahudi yang pernah mengacak-acak konstelasi perekonomian Asia Tenggara pada dekade 90-an. Dia adalah George Soros. Sekalipun tidak secara langsung, tetapi salah satu anak perusahaan dari Soros Corporation Holding Co. memiliki saham kedua perusahaan ini. Meskipun kepemilikan saham atas kedua perusahaan ini cukup kecil dibanding pemerintah Singapore, tetapi munculnya nama ini dalam deretan para pemegang saham Singapore Telekom Inc. dan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. cukup menimbulkan kecurigaan dalam benak saya terhadap setiap policy kedua perusahaan ini di Indonesia.

Kalau diselidiki lebih dalam lagi, maka komposisi saham yang sedemikian besar dari kedua perusahaan Singapore ini atas perusahaan-perusahaan telekomunikasi di Indonesia akan memberikan berbagai macam konsekuensi tersendiri di dalam manajemen perusahaan tersebut. Pihak pemilik saham yang lebih banyak akan menaruh orang-orangnya di dalam manajemen inti dengan porsi yang lebih banyak pula dalam perusahaan tersebut. Analoginya mirip partai politik yang memenangkan suara terbanyak sehingga memiliki banyak wakil di parlemen, demikian pula pemegang saham dan Dewan Komisaris di dalam sebuah perusahaan.

Orang-orang yang ditaruh di dalam manajemen inti sebuah perusahaan ini tentunya memiliki pengaruh besar dalam setiap policy dan keputusan-keputusan yang diambil perusahaan. Ekses negatif lainnya adalah, orang-orang yang duduk di manajemen inti inilah yang memegang banyak rahasia perusahaan termasuk sistem keamanannya.

Terlalu panjang kalau saya ceritakan di sini tentang latar belakang mereka satu persatu. Setidaknya ada beberapa orang dari mereka yang berasal dari Singapore yang bisa saya sebut di sini seperti Peter Seah Lim Huat, Lee Theng Kiat, Sio Tat Hiang, Sum Soon Lim, Lim Ah Doo, Ng Eng Ho, Joseph Chan Lam Seng, Raymond Tan Kim Meng, dan Wong Heang Tuck.
Dari closed source yang saya dapatkan, mengkonfirmasikan kebenaran hal tersebut. Ada kemungkinan mereka bukan hanya seorang businessman saja, bisa jadi Mossad Agent atau sekurang-kurangnya orang-orang binaan yang dimanfaatkan, karena harus diingat bahwa Singapore adalah sahabat karib Israel di Asia Tenggara. Tidak salah rasanya kalau saya menilai dari sinilah sumber kebocoran enskripsi telekomunikasi Indonesia.

Saya mencoba menarik benang merah yang merangkum semuanya. “Asal masih GSM, berita itu milik kami !” Saat ini saya tidak lagi terheran-heran kalau para Hulubalang Mossad (intel Israel - red ) mampu dengan mudah menyadap banyak informasi, ataupun pembicaraan-pembicaraan penting yang dilakukan melalui Ponsel berbasis teknologi GSM (saya tidak tahu bagaimana dengan nasib CDMA). Tapi saya ingin menekankan bahwa, bahkan orang paling bodoh di negeri ini pun akan tahu masa depan negeri ini kalau 17,28 % warga negaranya dimata-matai secara sistematis dan terorganisir oleh negara lain yang memang menghendaki kehancurannya. Anda tahu yang saya maksud. Saya menghimbau pada pemerintah dan semua komunitas intelijen yang ada, seriuslah dalam mengemban tugas negara. Kalau orang segoblok saya dengan ketrampilan, tenaga, dana, fasilitas, dan waktu yang terbatas saja masih bisa mendeteksi sampai sejauh ini meskipun tidak detail, apalagi kalian yang dibekali dengan pendidikan, pelatihan, dana, dan fasilitas yang memadai, harusnya bisa jauh lebih dalam dari ini semua. Kami sebagai warga negara ingin melihat hasilnya.

“Asal masih GSM, berita itu milik kami !” saya berharap statement mereka akan berubah menjadi “Kalau sudah GSM, berita itu bukan milik kami !”

Berita ini mungkin cenderung memposisikan pihak Singapore - Israel sebagai infiltrant terbesar di Indonesia di bidang telekomunikasi. Namun yang gue tekankan dari informasi tersebut, bahwa sangat penting untuk memahami kondisi penguasaan asing terhadap Telekomunikasi Indonesia.

Bagaimana dengan Internet Provider? Sebagai info kuping ke kuping saja, beberapa provider besar Indonesia mengikat kontrak yang spektakuler dengan Provider Asing, bahkan sekarang sebuah warnet saja dapat dengan mudah memiliki ikatan kontrak dengan satelit Singapura dalam menjalankan bisnisnya. Belum lagi jika melihat perkembangan telekomunikasi nirkabel Indonesia yang saat ini booming dengan konsep GSM Mobile Connectivity, 3G dan akses Internet lewat GSM. Bukannya gue paranoid. Tetapi setidaknya menjadi perhatian bersama, dan sebagai bangsa yang berusaha untuk mandiri, seharusnya pemerintah bisa mengatur berbagai kebijakan yang vital terhadap telekomunikasi dan objek vital kita lainnya, istilah kerennya memproteksi.

Dengan angka rata2 penguasaan saham hampir 70%, bisa dikatakan kekuatan bangsa ini di bidang telekomunikasi sudah mengkhawatirkan. Tidak perlu bicara mengenai perang inteligen dalam masalah intercept - penyadapan (itu bukan urusan gue, ada yang bertanggung jawab disitu). Berbicara masalah aturan main dan regulasi-kebijakan saja, tentunya kita sudah kalah. Dalam konsep kapitalisme global, pemegang modal adalah penguasa, kebijakan - regulasi vital akan ditentukan oleh komisariat perusahaan. Dan untuk kondisi saat ini, dimana posisi Indonesia yang hanya memiliki 30% hak-nya?

Demikian informasi yang mau gue share buat teman2. Semoga menjadi bahan masukan berharga, betapa berharganya posisi telekomunikasi di Negara ini, dan seberapa parah para pengusaha Telekomunikasi kita melacurkan negerinya sendiri.

—————-

NB : gue edit sebisa mungkin untuk mengaburkan pemilik info tersebut. Tapi pada intinya gw hanya ingin menyampaikan sebuah opini terhadap publik dalam rangka kewaspadaan nasional.

Kategori: Industri · telekomunikasi

Pemerintah harus menindak tegas dunia usaha yang memasarkan atau memakai Produk Telekomunikasi tanpa di sertifikasi

Mei 22, 2007 · Tidak ada Komentar

 

Saya berharap bahwa peran pemerintah dalam mendukung perkembangan iformasi dan telekomunikasi di Indonesia, lebih besar terhadap fungsi kontrol masuk dan penggunaan perangkat telekomunikasi di negeri ini. Masyarakat dan dunia usahapun harus turut membantu pengawasan dari masuknya perangkat telekomunikasi.

 

Sebagai rakyat yang peduli terhadap Bangsa dan Negara , maka saya mengingatkan kepada dunia usaha agar taat terhadap aturan dan UU yang berlaku di Negara ini. Karena pemerintah dan Khususnya Ditjen Potel telah memberikan kemudahan layanan bagi dunia usaha yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.

Saya ingin memberitahukan kepada seluruh perusahaan telekomunikasi di dindonesia agar tidak menggunakan Produk “CDMA MN AAA V200R001” dan “MMS OVSV 100R002” karena belum di sertifikasi, padahal pemerintah khususnya Ditjen Postel telah menerbitkan regulasi bagi perangkat tersebut dan dalam proses penerbitan regulasinya Postel memberikan kemudahan lagi dengan mengeluarkan surat keterangan izin masuk terhadap sample produk ini.                                    

Dan apabila produk ini telah di pasarkan di Indonesia, maka PT. Huawei selaku pabrikan telah melanggar KM 10 pasal 2 tahun 2005. Saya berharap PT. Huawei untuk tidak memasarkan produknya terlebih dahulu sebelum di sertifikasi, sehingga terjalin hubungan pasar yang sehat antara dunia usaha, buyer, dan pemerintah.  

Kategori: Industri · telekomunikasi

Peran mayarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam perkembangan Telekomunikasi

Mei 22, 2007 · Tidak ada Komentar

Begitu derasnya perkembangan industri telekomunikasi yang masuk ke Indonesia, sehingga menjadikan
Indonesia sebagai objek pasar yang strategis dengan kultur masyarakat yang konsumtif. Ketika negara ini menjadi objek bagi perkembangan industri telekomunikasi, maka peran pemerintahpun harus lebih extra terhadap pelayanan masuknya industri telekomunikasi di negeri ini.

Dari proses reformasi birokrasi yang sedang berlangsung di negeri ini, saya melihat ada perkembangan yang cukup baik bagi layanan kepengurusan sertifikasi di Ditjen POSTEL, karena sesuai dengan KM 10 pasal 2 ( Bahwa setiap perangkat di buat atau dirakit dan akan di pasarkan di
Indonesia wajib di sertifikasi). Kebijakan pemerintah yang menerima dengan baik masuknya industri telekomunikasi di
Indonesia telah di realisasikan dengan mempermudah pelayanan kepenguruasa sertifikasi bagi industri telekomunikasi yang akan memasarkan produknya di negara ini.

Ini pun harus di dukung dengan peran masyarakat dan dunia usaha untuk menjaga kestabilan dari industri telekomunikasi dan mencegah penyimpangan yang dapat merugikan baik secara materi maupun penyimpangan fungsi perangkat telekomunikasi yang dapat mengancam keutuhan bangsa. Saya melihat bahwa pemerintah masih lemah terhadap pengawasan masuknya perangkat telekomunikasi di Indonesia, karena masih banyak perangkat telekomunikasi yang masuk ke
Indonesia tanpa di sertifikasi atau belum di sertifikasi.

Kita tidak ingin bangsa ini dijadikan sebagai objek perdagangan produk illegal, karena Negara dapat di rugikan secara materil dan rentan terhadap penyimpangan dari fungsi perangkat telekomunikasi itu sendiri. Saya mengajak semua rakyat Indonesia, dunia usaha dan khususnya pemerintah bersama – sama melakukan Sweeping tehadap perangkat telekomunikasi yang telah di pasarkan di
Indonesia tanpa di sertifikasi.

Kategori: Aksi · Arsip · Industri · Politik · telekomunikasi

Produk Illegal

Mei 14, 2007 · Tidak ada Komentar

Saat ini bangsa kita telah menjadi objek pasar bagi perkembangan dunia industri telekomunikasi, Karena kultur masayarakat kita yang telah berubah menjadi masyarakat yang konsumtif. Menjadi sebuah resiko yang harus kita hadapi dari sebuah perubahan kultur masyarakat, tetapi ada beberapa yanga harus tetap kita jaga dengan baik :

1.      Diperlukan pengaturan dan kontrol yang baik terhadap masuknya produk teknologi informasi dan komunikasi di
indonesia, sehingga tidak berubah fungsi menjadi sebuah perangkat yang dapat mengancam kehidupan masyarakat bangsa ini

2.      Di perlukan sebuah komite gabungan untuk secara rutin menjaga agar produk – produk telekomunikasi tidak masuk dengan Illegal, dan secara rutin melakukan sweeping tehadap produk – produk telekomunikasi yang belum di sertifikasi.

Karena perkembangan dunia teknologi telekomunikasi bisa menjadi sebuah ancaman ketika fungsinya berubah menjadi sumber data dari sebuah bangsa yang kemudian di jual belikan tehadap bangsa lain.

Dan pemerintah harus menindak dengan tegas segala bentuk penyimpangan yang terjadi dalam proses masuknya maupun dalam penggunaannya, apabila dalam proses masuknya industri telekomunikasi ini masih banyak yang melakukan secara illegal atau tanpa di sertifikasi terlebih dahulu maka negara mengalami kerugian yang sangat besar.

Kategori: Industri · telekomunikasi