Kemandirian Bangsa dalam sosial, Politik, Ekonomi dan telekomunikasi

Entries categorized as ‘ekonomi’

Solusi kenaikan BBM dan BLT

Juli 3, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

BBM dan BLT

Pemerintah telah menaikkan harga BBM bersubsidi, dan kemudian mengalihkan subsidinya ke bentuk lain yang lebih tepat sasaran. Di antaranya adalah untuk ‘bea siswa’ dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Akan tetapi, aksi demo kenaikan harga BBM seperti tak ada habis-habisnya. Antara lain alasan mereka adalah bahwa BLT tidak mendidik, BLT ‘hanya memberi ikan dan bukan kailnya’ dan sebagainya. Aksi demo semacam ini juga pernah terjadi di saat kenaikan harga BBM di tahun 2005. Pada saat itu, Presiden SBY menyatakan bahwa di samping melakukan protes, sebaiknya masyarakat juga memberi alternatif solusi yang dapat ditawarkan.

Sehubungan dengan itu, tulisan ini akan memberikan alternatif pandangan yang dapat kita tawarkan kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden SBY. Caranya adalah dengan menginvestasikan atau ‘meminjam’ dahulu sebagian kecil dari dana subsidi dan BLT yang ada itu, sehingga kita dapat mulai membangun kemandirian ekonomi bangsa. Studi kasus yang akan dijabarkan adalah dengan cara mengkordinasi dan memobilisasi potensi wakaf, zakat, infak dan sedekah (WZIS) secara nasional. Karena, tak dapat dipungkiri, bahwa WZIS merupakan ‘potensi luar biasa’ (dapat mencapai puluhan triliun rupiah per tahun) yang harus segera kita gali untuk membantu bangsa ini keluar dari kemelut dan krisis yang berkepanjangan.

Mobilisasi Segenap Potensi yang Ada

Untuk mulai menggugah motivasi masyarakat dalam menggalang potensi WZIS, alangkah baiknya seandainya program ini diawali dengan suri-tauladan. Misalnya, dengan mengadakan semacam ‘gerakan sadar berzakat’, yaitu dengan cara memotong 2,5 persen pendapatan jajaran pemerintah dan para wakil rakyat secara kolektif untuk membayar zakat profesi – seperti yang pernah dicontohkan oleh Presiden SBY.

Selain mengundang simpati, gerakan semacam ini akan sangat bermanfaat untuk menggugah kesadaran umat dalam berzakat, sehingga kelak dapat diberlakukan juga terhadap seluruh PNS dan karyawan BUMN/swasta/ nasabah bank yang telah muzaki. Gerakan persuasif semacam ini masih dapat ditingkatkan lagi dengan cara memberikan penghargaan kepada Pemda/LAZ yang telah berprestasi dalam menggalang potensi WZIS di wilayahnya; atau dengan mengadakan pertemuan rutin antar Pemda/LAZ/Bazda sehingga dapat saling berbagi program WZIS yang telah berhasil diterapkan di daerahnya masing-masing.

Lebih jauh lagi, partisipasi untuk program WZIS ini juga dapat dilakukan oleh sekolah, perguruan tinggi, perkantoran, LSM-LSM, ormas-ormas, atau bahkan di dalam kegiatan “orientasi studi” para mahasiswa dan pelajar SMU – yang selama ini dianggap sebagai kegiatan “kurang bermanfaat dan kurang manusiawi”. Selain dari itu, umat Islam sendiri pun sebenarnya mempunyai ‘potensi khusus’ berupa sarana dakwah Jumat, majlis taklim, dan acara-acara hajatan kaum muslimin yang tersebar di berbagai tempat. Bentuk partisipasi yang ideal bagi mereka adalah dengan cara membentuk tim-tim perwakilan dan kemudian melakukan koordinasi dengan Bazda di wilayahnya masing-masing (Pasal 6 UU Nomor 39/1999 tentang Zakat: Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif).

Koordinasi Secara Nasional

Supaya pengelolaan WZIS dapat dilakukan secara nasional, maka anggaran untuk Baznas/Bazda harus dimasukkan ke dalam APBN/APBD, sehingga potensinya juga harus dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan nasional. Konsekuensinya, maka pemerintah harus mewajibkan kepada warganegara yang telah muzaki untuk mengeluarkan zakatnya, karena pada harta muzaki itu terdapat hak fakir miskin yang harus dilindungi hukum. (QS 51:19: “Pada harta-harta mereka itu ada hak orang miskin…” )

Sejalan dengan itu, kelak kita juga membutuhkan UU WZIS baru yang lebih komprehensif dan konstruktif. Idealnya, kita juga harus punya Menteri Urusan Wakaf, Zakat, Infak dan Sedekah, sehingga memiliki otoritas dan keleluasaan dalam mengelola WZIS. Namun untuk sementara, masalah ini dapat ditangani dahulu oleh Depag, dengan menjalin kerja sama dengan Depkominfo, Depdagri, BPS dan Kadin (dan kementerian/instansi lain terkait). Dengan demikian, maka segala aspek yang erat kaitannya dengan hukum syariah, sistem informasi, peran swasta, maupun masalah sensus/pendataan penduduk dapat dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya. Kita juga dapat memanfaatkan hasil pendataan BLT yang telah ada, dengan lebih mengefisiensikan koordinasi sampai kepada tingkatan RT/RW. Koordinasi ini penting untuk menghasilkan ‘peta muzaki dan mustahik Indonesia’.

Untuk mewujudkan semua itu, yang kita butuhkan adalah :

1. kartu WZIS yang berisi nomor registrasi warga negara seperti yang diperlihatkan pada gambar di bawah. 

 2. formulir aplikasi muzaki/mustahik.

3. tanda terima untuk muzaki/mustahik/donatur

4. dua buah stiker identitas yang berbeda warnanya untuk ditempel di depan rumah muzaki/mustahik;

5. adalah program komputer [sederhana] penghitung zakat

6. sumber daya manusia yang profesional

7.  adalah investasi

Klik di sini

Kategori: Politik · ekonomi

Hilangnya Nasionalisme di negara ini dalam kasus Temasek

Desember 3, 2007 · & Komentar

Mungkinkah  pemimpin di negeri ini telah menjadi komprador asing, atau mental pemimpin di negeri ini telah berubah menjadi pedagang. Rakyat telah menyaksikan sebuah teater negeri pedagang, bagaimana kita melihat keuntungan yang dihasilkan dari monopoli temasek terhadap konsumen ( rakyat ) di negeri ini dalam satu tahun dan keputusan KPPU yang memberikan waktu temasek tuk menjual sahamnya maksimal 2 tahun.

 

Berapa nominal lagi yang harus diserap dari konsumen( Rakyat ) di negeri ini dan ternyata sudah di siapkan kembali untuk di jual ke negara lainnya, sungguh ironis negeri ini dengan memiliki pemimpin yang mempunyai mental pedagang.    

 

Melalui divestasi saham PT Indosat Tbk sebesar 41,94% pada 15 Desember 2002 lalu, Temasek menjadi pemegang saham ganda atas perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Setidaknya secara tidak langsung melalui Singapore Technologies Telemedia (STT) yang 100% dimiliki oleh Temasek. Padahal, sejak 2002 sampai kini melalui Singapore Telecommunication Limited (Singtel)- yang 100% sahamnya dimiliki juga oleh Temasek-  telah memiliki saham sebesar 35% di PT Telkomsel yang juga merupakan anak perusahaan PT Telkom Tbk. Hubungan STT, Singtel dan Temasek pada posisi tahun 2002 terlihat dalam bagan berikut.

 

Berdasarkan gambaran di atas, kita mencoba menganalisa apakah tindakan Temasek melalui STT tersebut akan membahayakan persaingan usaha di bidang telekomunikasi di Indonesia. Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat menyatakan ’Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau usaha persaingan tidak sehat.’ Memang ketentuan itu tidak menjelaskan apa ukurannya suatu pengambilalihan saham sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau usaha persaingan tidak sehat. Namun ada beberapa parameter penilaian yang dapat diuji terkait dengan tindakan Temasek tersebut untuk posisi 2002.

 

Pertama, penguasaan pasar di bidang telekomunikasi. STT, yang seluruh dimiliki oleh Temasek yaitu badan usaha milik pemerintah Singapura, pada Juli 2002 bersama Hutchinson Whampoa membeli Global Crosing senilai US$ 750 juta. Global Crosing adalah perusahaan telekomunikasi terbesar di dunia yang menguasai jaringan serat optik sepanjang 10 ribu mil yang menjangkau 27 negara di dunia termasuk Amerika, Eropa dan Asia Pasifik.

 

Dalam pengembangan jaringan globalnya, STT pada Oktober 2002 juga membeli Equinix dan Pihana Pasific. Keduanya adalah penyelenggara internet business exchange (IBM) sedang Pihana Pasific menyelenggarakan neutral internet exchange data center di Asia Pasific. Kemudian pada Desember 2002 STT dinyatakan sebagai pemenang atas divestasi saham PT Indosat Tbk sebesar 41,94%. Selain itu, melalui Singtel sebagai perpanjangan tangannya Temasek juga memilliki saham sebesar 35% di PT Telkomsel yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Tbk. Sehingga dengan menguasai Indosat, Telkomsel, Global Crossing, Pihana Pasific dan Equinix, berarti Temasek menguasai hampir separuh jaringan telekomunikasi dunia.

 

Kedua, soal posisi dominan dalam bidang telekomunikasi. Setelah diketahui bahwa Temasek menguasi pasar di bidang telekomunikasi dan struktur kepemilikan saham Temasek diatas, maka dapat dikatakan Temasek berada dalam posisi dominan dalam bidang telekomunikasi. Karena, dengan menguasai mayoritas kepemilikan saham di bidang telekomunikasi itu, Temasek dapat mendominasi susunan anggota direksi dan komisaris. Akibatnya, Temasek berada dalam posisi sentral untuk mendorong dan mengarahkan rencana dan strategi perusahaan-perusahaan terkait. Keadaan demikian sangat berpotensi menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan yang tidak sehat.

 

Hal ini dapat dilihat sebagaimana dituangkan dalam Shareholder Agreement dalam divestasi saham PT Indosat Tbk. Disebutkan bahwa dalam pemilihan dewan komisaris dan direksi ditetapkan berdasarkan simple majority. Akibatnya, Kementrian Negara BUMN sebagai kuasa pemegang saham seri A atau saham golden share namun memiliki jumlah kepemilikannya kecil hanya dapat mencalonkan komisaris dan direksi masing-masing hanya satu orang. Pertanyaan selanjutnya adalah seberapa efektifnya kepemilikan atas saham seri A tersebut dan seberapa besar pengaruh satu orang direksi atau komisaris yang dicalonkan oleh Kementrian BUMN tersebut untuk dapat mengubah kebijakan PT Indosat Tbk tersebut apabila bertentangan dengan kebijakan dari STT?

 

Meskipun sebagai pemegang saham seri A Kementrian BUMN memiliki hak veto, tetapi dengan komposisi kepemilikan yang kecil tersebut dan pemilihan dewan komisaris dan dewan direksi ditentukan dengan simple majority, hak veto itu sulit untuk dapat dilaksanakan. Karena, memiliki saham golden share tanpa menjadi pemegang saham mayoritas maka saham golden share tersebut menjadi tidak berarti karena haknya hanya untuk pencalonannya satu orang direksi dan komisaris, pada akhirnya yang memutuskan adalah RUPS dengan simple majority.

 

Ketiga, analisa atas potensi kerugian akibat tindakan pengambilalihan saham PT Indosat tersebut. Divestasi sebesar 41,94% saham PT Indosat Tbk tersebut, menimbulkan potensi kerugian bagi Indonesia karena harga penjualan saham tersebut jauh di bawah nilai strategis PT Indosat Tbk. Adapun  nilai strategis PT Indosat Tbk antara lain:

a.       Indosat sebagai pemegang lisensi frekuensi GSM selular dengan total 15 Mhz paling besar dibandingkan dengan Telkomsel dan Exelcom sebesar 12,5 Mhz;

b.       Lisensi  yang dimiliki oleh Indosat Group adalah seluler, telepon lokal, telepon SLJJ, telepon SLI 001dan 008, satelit, Network Access Point Internet, VOIP 2 buah, TV kabel dan multimedia;

c.       Pelanggan Indosat terdiri dari:

(1)  3,1 juta pelanggan seluler Satelindo;

(2)  500.000 pelanggan IM-3

(3)  100% pelanggan SLI 001 (Indosat) dan 008 (Satelindo);

(4)  Pelanggan Lintasarta, IM2 meliputi komunikasi data, internet, multimedia, 75% jaringan perbankan Indonesia, 30.000 pelanggan internet IM2, 300 pelanggan TV kabel IM2

d.       Perangkat teknologi:

(1)  4 sentral gerbang teknologi

(2)  2 stasiun kabel laut internasional

(3)  5 stasiun bumi satelit

(4)  Satelit palapa (untuk domestik), Intelsat & Inmarsat (untuk internasional)

e.       Dari segi geografis, negara Indonesia diklasifikasikan sebagai space power state artinya negara yang berpotensi menjadi negara ruang angkasa sebagai suatu negara kepulauan memiliki kekayaan alam yang melimpah, keadaan cuaca yang positif dan memiliki laut pedalaman yang luas. Belum lagi penduduk yang besar sehingga berpotensi untuk pasaran telekomunikasi.

f.        Kemudian Indonesia negara yang dipotong oleh garis khatulistiwa sehingga berada dibawah geo stationary orbit (GSO) berjarak kurang lebih 360.000 km dari permukaan bumi merupakan tempat yang efisien dan ekonomis untuk meletakkan satelit telekomunikasi karena bebas dari pengaruh negatif seperti gempa bumi, badai listrik, tanah longsor. Satelit Indosat mempunyai kedudukan di GSO di atas Indonesia dan mempunyai nilai dari segi ekonomis, budaya, strategi keamanan, pertahanan dan masa depan pembangunan bangsa Indonesia. Dengan adanya satelit Indosat memudahkan untuk mengakses informasi mengenai berbagai macam ilmu pengetahuan sehingga dapat dikatakan: “who controls Indosat, controls not only Indonesia but the whole South East Asia” (Priyatna Abdurasyid, 2003). 

     Apakah potensi yang begitu besar bagi bangsa dan negara ini akan kita biarkan di kelola atau di jual ke negara lain oleh para pemimpin negeri ini, sudah tidak adakah di negeri ini para pengusaha dan pemimpin yang peduli terhadap masa depan bangsa dan negara ini. 

  

Kategori: ekonomi · telekomunikasi