Kemandirian Bangsa dalam sosial, Politik, Ekonomi dan telekomunikasi

Masukan dari Desember 2008

SMS konten Premium VS Maling Modern

Desember 31, 2008 · & Komentar

Melihat perkembangan telekomunikasi di indonesia yang semakin meningkat dan tidak terbendungnya kebutuhan masyarakat dalam mempergunakan perangkat telekomunikasi, sehingga mendorong pertumbuhan bisnis telekomunikasi semakin bervariatf.

Semakin maraknya bisnis telekomunikasi di indonesia khususnya telephon seluler yang telah menjadi kebutuhan utama masyarakat dalam berkomunikasi, ini menimbulkan peluang baru bagi bisnis konten sms premium yang ternyata merugikan konsumen.

Beberapa hari lalu saya menerima sms dari 3833 yang berisi menyambut tahun baru gratis i-ring lagu, saya berfikir itu merupakan layanan dari provider kartu IM3 ( Indosat ) .

Ternyata begitu saya cek pulsa, pengiriman sms yang di lakukan oleh 3833 itu telah memotong pulsa saya sebesar Rp 2000. Saya berfikir apa pernah saya jadi member mereka, lalu saya di beritahu teman kalau untuk memberhentikan pengiriman sms itu ketik unreg dan kirim kembali ke nomor 3833.

Ketika saya ketik unreg dan saya kirimkan, tidak berselang lama kembali saya di kirimkan sms dari 3833 dengan tulisan anda tidak terdaftar sebagai member dan itupun pulsa saya tetap terpotong Rp 2000.

Ini terus berlangsung, dalam sehari bisa 4 – 5 kali pengiriman sms ke hp saya, sekarang kalau sehari bisa 4 atau 5 kali maka dalam sehari saya di rampok sebesar Rp 8000 samapi Rp 10000. Bayangkan kalau satu juta orang yang di rampok seperti ini, maka perusahaan konten bisa merampok konsumen sebesar 8 milyar sampai 10 milyar. Kenapa saya bilang ini di rampok karena pulsa saya di ambil dengan paksa, apa kemudian bisnis yang dilakukan dengan legalitas hukum ini bisa dengan mudah melakukan bentuk pemerasan atau perampokan terhadap konsumen.

Sebaiknya BRTI atau ditjen postel menghentikan bisnis SMS konten Premium seperti ini, provider pun harus menghentikan kontrak kerjasama dengan perusahaan konten seperti ini karena konsumen akan meminta pertanggung jawabannya terhadap provider sehingga ini merugikan provider sendiri.

Kategori: telekomunikasi
Ditandai: