Kemandirian Bangsa dalam sosial, Politik, Ekonomi dan telekomunikasi

Masukan dari Juli 2008

DENGAN MUSYAWARAH BUKAN DENGAN DEMOKRASI

Juli 14, 2008 · 1 Komentar

Dengan Musyawarah Bukan Dengan Demokrasi Membangun Kehidupan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Oleh: Agus Kodri

MUKADDIMAH
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk dari Bangsa Indonesia yang lahir dan merdeka terlebih dahulu. Bangsa Indonesia, yang terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 dengan tujuan untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-Orang Indonesia Asli (OIA), merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian, Bangsa Indonesia membentuk Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat berdasarkan Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945. Maknanya bahwa Bangsa Indonesia adalah merupakan pondasi NKRI.

Masalah bangsa yang sedang dialami dewasa ini telah berpengaruh langsung terhadap perusakan sendi-sendi kehidupan NKRI. Sebagai dampaknya, NKRI tidak lagi mampu secara penuh melindungi segenap Bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Masalah bangsa tersebut telah terjadi karena Bangsa Indonesia di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegaranya tidak lagi memperkuat hubungan tali silaturahim dan tolong-menolong sesama anak bangsa sebagai usaha memperkokoh pondasi NKRI melalui proses musyawarah-mufakat. Sebagaimana kita ketahui, di dalam musyawarah hubungan tali silaturahim dan jiwa tolong-menolong akan terbentuk semakin kuat. Hal ini terbukti dari sejarah bahwa Bangsa Indonesia telah terlahir, merdeka dan membentuk NKRI serta menetapkan Pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka melalui proses musyawarah-mufakat.

Tetapi, musyawarah-mufakat telah ditinggalkan dan digantikan oleh demokrasi di dalam usaha mengisi dan melanjutkan perjuangan pergerakan Indonesia Merdeka. Hubungan tali silaturahim dan jiwa tolong-menolong telah tumbuh semakin lemah dan memburuk. Sehingga, kehidupan Bangsa dan NKRI telah memburuk dan bermasalah hingga hari ini. Inilah krisis multidimensi.

KANDUNGAN

Musyawarah dan demokrasi adalah merupakan dua metoda penyelesaian masalah kehidupan dunia yang berbeda. Musyawarah menghasilkan suatu keputusan yang disebut mufakat. Sedangkan, demokrasi menghasilkan suatu keputusan yang disebut penetapan pihak yang memenangkan pemilihan yang dilaksanakan.

Mufakat sebagai hasil keputusan musyawarah merupakan hasil dari suatu proses pengajuan dasar-dasar pemikiran pemecahan masalah yang disepakati dan ditetapkan secara bersama di dalam suatu Lembaga/Majelis terhadap suatu persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara, proses demokrasi selalu menetapkan pihak pemenang melalui penghitungan suara sebagai dasar keputusan yang diselenggarakan oleh suatu organisasi kepanitiaan yang melaksanakan pemilihan.

Oleh karena itu, proses musyawarah adalah lebih cenderung pada penggunaan hak bicara bukan hak suara. Sehingga, musyawarah akan lebih mengandalkan kepada kemampuan keilmuan seseorang atas persoalan yang akan dipecahkan, dan prosesnya akan mencerdaskan hadirin yang hadir terlibat.

Adapun proses demokrasi adalah lebih cenderung menggunakan hak suara daripada hak bicara. Sehingga, proses ini akan lebih ditentukan oleh kekuatan ikatan primordial seseorang terhadap seseorang baik secara individu maupun secara kelompok atau organisasi. Sehingga, transfer ilmu pengetahuan sebagai suatu proses pencerdasan bangsa akan sangat lemah terjadi.

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa proses musyawarah akan membentuk seseorang lebih menjadi pemimpin, sedangkan proses demokrasi lebih cenderung membentuk seseorang menjadi penguasa. Hal ini dapat dijelaskan dari pemahaman bahwa hanya seseorang yang memahami sejarah dan masa depan kehidupan Bangsa dan Negara Republk Indonesia yang layak ditetapkan untuk menduduki suatu jabatan tertentu. Ini hasil dari proses musyawarah. Tetapi, proses demokrasi lebih memaksakan seseorang menduduki suatu jabatan tertentu tanpa melihat kemampuan atau kapasitas keilmuan orang yang dicalonkan tersebut.

PENUTUP
Sejarah menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia dan NKRI telah terlahir dan terbentuk melalui proses musyawarah-mufakat yang dilaksanakan oleh Bapak-bapak pendiri Republik Indonesia. Oleh karena itu, hanya dengan Musyawarah-Mufakat kehidupan Bangsa dan NKRI dapat dibangun dan dikembangkan agar kehendak untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-Orang Indonesia Asli dapat terlaksana.

Tabel: Perbedaan Musyawarah dengan Demokrasi

No.

Dasar Penilaian

Metoda

Musyawarah

Demokrasi

1

Keyakinan Membangun tali silaturahim, kepemimpinan, dan memperkuat jiwa tolong menolong (Ali Imran :159 dan Asy Syuuraa) Membangun kekuasaan dari suatu kekuatan yang dapat diatur dan diundi (Al Hajj: 73, 74 dan As Shaaffaat 140, 141, 143)

2

Kebenaran Universal Metoda Pengambilan Keputusan berdasarkan Hidayah Metoda Pengambilan Keputusan berdasarkan Nafsu (undian)

3

Filosofi

Adanya Keterlibatan Allah di dalam membuat suatu keputusan Usaha manusialah yang menentukan suatu keputusan dibuat

4

Teori Pengembangan infrastruktur yang mendekatkan kebenaran relatif terhadap kebenaran yang bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga Pengembangan infrastruktur untuk membangun kebenaran temporer atau relatif tanpa memperhatikan adanya kebenaran absolut yang berlaku

5

Model Pengembangan Majelis/Lembaga Bangsa Pembentukan Organisasi Kepanitiaan

6

Strategi Penetapan komitmen/ kesepakatan/kebulatan Pengumpulan jumlah suara/pendukung

7

Taktik Pengumpulan perbedaan pemikiran/pendapat Penghitungan jumlah suara/pendukung

8

Program Pengembangan pola kepemimpinan dan pencerdasan kehidupan bangsa Pengembangan afiliasi kekuatan bangsa untuk kekuasaan kelompok-kelompok elit

9

Kurikulum Pengembangan kedaulatan rakyat melalui institusi kebangsaan yang menentukan institusi kenegaraan Pengembangan kekuasaan dan kekuatan melalui institusi negara dengan melemahkan institusi kebangsaan

10

Pembiayaan Kolektif Rakyat dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Rakyat sebagai dasar ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kelompok Elit/Individu yang menetapkan besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tanpa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rakyat terlebih dahulu

Kategori: Politik
Ditandai:

PANCASILA SEBAGAI DASAR INDONESIA MERDEKA

Juli 14, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

PANCASILA

by : PETA

Amanat Sumpah Pemuda, yang berkaitan dengan pembentukan komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup orang-orang Indonesia Asli, telah menjadi sifatnya orang-orang Bangsa Indonesia Asli. Sifat Bangsa Indonesia ini telah mendasari tercapainya Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Adapun yang dimaksud dengan orang-orang Bangsa Indonesia Asli adalah terdiri dari orang-orang Indonesia Asli (Pribumi) dan bangsa lain yang telah tinggal di Indonesia sebelum NKRI terbentuk dan telah sepakat memperjuangkan tegaknya sifat Bangsa Indonesia tersebut.

Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar Indonesia Merdeka adalah merupakan sifatnya Bangsa Indonesia. Maknanya, setiap individu Bangsa Indonesia di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendasarkan pada pengejawantahan Pancasila secara utuh.

Peranannya sebagai sifat bangsa, Pancasila harus berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dan akan diberlakukan di seluruh wilayah NKRI. Oleh karena itu, aturan-aturan yang dibangun dan akan ditetapkan sebagai hukum harus memperkuat komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup orang-orang Indonesia Asli.

Dikarenakan fungsinya sebagai sumber dari segala sumber hukum di wilayah NKRI, Pancasila akan menjadi keyakinan standar Bangsa Indonesia. Sehingga, Pancasila akan menjadi falsafah bangsa, karena definisi falsafah bangsa adalah keyakinan standar bangsa yang distandarkan dari berbagai macam keyakinan yang ada di dalam kehidupan bangsa tersebut dengan hukum yang pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga.

Sebagai falsafah bangsa, Pancasila adalah merupakan sikap keberpihakan Bangsa Indonesia di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mendekatkan kebenaran relatif terhadap kebenaran absolutnya. Kebenaran relatif ini adalah suatu kebenaran yang berasal dari proses ikhtiar atas pekerjaan yang dikerjakan. Sedangkan, kebenaran absolut adalah kebenaran yang telah ditetapkan dan berasal dari Allah SWT.

Oleh karena itu, setiap individu Bangsa Indonesia harus memiliki sikap keberpihakan kepada:

  1. Tuhan Yang Maha Esa;

  2. Manusia yang adil dan beradab;

  3. Usaha untuk menjaga Persatuan Indonesia;

  4. Rakyat yang dipimpin oleh hikmat (orang-orang yang selalu menambah ilmu pengetahuannya) dalam kebijaksanaan Permusyawaratan/Perwakilan (Lembaga Bangsa/Lembaga Negara); sehingga

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan dapat tercapai

Sikap keberpihakan tersebut di atas harus dapat terukur dalam suatu ukuran yang pasti sebagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia, yang disebut dimensi Pancasila. Pancasila sebagai falsafah bangsa adalah merupakan suatu standar sifat Bangsa Indonesia. Bila standar ini menstandarkan budaya bangsa, maka diperoleh standar nilai budaya bangsa yang disebut Kreativisme.

Kemudian, Kreativisme menghasilkan suatu standar nilai aturan dasar bangsa yang disebut Gotong Royong. Mufakat sebagai standar nilai interaksi sosial akan diperoleh dari pola interaksi sosial masyarakat yang distandarkan oleh Gotong Royong. Sehingga, standar nilai dinamika politik bangsa yang akan berkembang disebut Musyawarah. Kondisi ini akan diperoleh bilamana dinamika politik bangsa yang terbentuk distandarkan oleh mufakat.

Lumbung sebagai standar nilai ekonomi bangsa akan terbangun dan berkembang dari pembangunan ekonomi bangsa yang lebih menekankan pada Musyawarah. Oleh karena itu, Lumbung akan berfungsi sebagai tempat rakyat bermusyawarah untuk mufakat di dalam menghitung dan mendistribusikan aset bangsa yang dimiliki, dibangun, dan dikembangkan di dalam menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada akhirnya, sistem Tanah Adat sebagai standar nilai pengembangan lingkungan akan menentukan sistem pola distribusi pembangunan Lumbung yang akan dibangun. Sehingga, perubahan lingkungan yang terjadi tidak akan bertentangan dengan budaya setempat.

Oleh karena itu, Pancasila sebagai dimensi akan terukur dalam Kreativisme, Gotong Royong, Mufakat, Musyawarah, Lumbung, dan Sistem Tanah Adat. Ukuran-ukuran tersebut akan menentukan Sistem Tata Ruang dari tingkat lokal hingga nasional.

Sehingga, Masyarakat Pancasilais sebagai Masyarakat Kreatif (Creative Society) akan terbangun dari bawah melalui para Pemimpin-Pemimpin yang akan selalu menambah ilmu pengetahuannya dari tingkat lokal hingga tingkat nasional. Maknanya, penegakan kedaulatan rakyat akan benar-benar terjadi dan terealisasi selaras dengan budaya bangsa.

Kategori: Politik
Ditandai:

KPU & KPI Awasi Media Penyiaran Kampanye

Juli 11, 2008 · 1 Komentar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengawasi kampanye Pemilu 2009 di berbagai jenis media. Dewan Pers juga turut serta mengawasi.
Pengawasan kampanye bersama itu dilakukan dalam penandatanganan nota memorandum of understanding (MoU) tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan melalui media penyiaran radio dan televisi, Selasa 1 Juli 2008 kemarin.

“Ini adalah yang keduakalinya, setelah pada kampanye Pemilu 2004 lalu KPI juga bekerjasama dengan KPU dalam bentuk peraturan bersama. Kami berharap ini akan mendorong kesuksesan Pemilu serta adanya siaran kampanye yang sesuai aturan,” ucap Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja dalam keterangan tertulis KPI, Rabu (2/7/2008).

Sementara menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari, MoU ini dilakukan karena kampanye pemilu yang dilakukan melalui media massa bersinggungan dengan tiga UU sekaligus, yaitu UU Pemilu, UU Penyiaran, dan UU Pers.

“Karena itu, MoU ini menghubungkan semua komponen terkait yang diatur oleh ketiga UU itu, termasuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran kampanye,” jelas Hafiz.

Menurut jadwal KPU, kampanye pemilu akan mulai berlangsung selama sembilan bulan, dari 8 Juli 2008 sampai 1 April 2009. “Mulai 8 Juli semua bentuk kampanye sudah bisa dilakukan, kecuali bentuk Rapat Umum yang baru bisa dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang,”tutur Hafiz.

Sedangkan Dewan Pers melalui wakil ketuanya Leo Batubara, yang juga menandatangani MoU dengan KPU menjelaskanadanya perbedaan kewenangan dan area kerjasama antara KPU, KPI, dan Dewan Pers.

Pembagiannya, jelas Leo, Dewan Pers bertugas mengawasi media cetak, KPI mengawasi media elektronik (TV dan Radio), dan KPU mengawasi peserta Pemilu. “Jadi, jangan salah mengadu!” ujar Leo.

“Agar kampanye mendatang lebih menggunakan media massa, tidak lagi pengerahan massa,” tandas dia

Kategori: Politik

Kampanye Melalui Internet

Juli 11, 2008 · 1 Komentar

Oleh Anton Timur, S.T.
SEIRING kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, kini sebagian partai politik (parpol) dan calon presiden (capres) yang akan berlaga dalam Pemilu 2009 memanfaatkan internet sebagai ajang kampanye. Mengapa internet? Mungkin karena internet bisa dianggap sebagai media penyebaran kepada umum, seperti halnya brosur dan selebaran. Bisa jadi, parpol dan capres enggan dibilang gaptek (gagap teknologi). Namun, parpol-parpol dan para capres tampaknya mulai menyadari bahwa internet merupakan media yang efektif untuk mendekati pemilih muda berusia 17 – 30 tahun, yang kini akrab dengan dunia internet.
Dari 24 parpol peserta pemilu 2004, belum semuanya memiliki situs web (website) resmi di internet. Padahal, website suatu parpol bisa dijadikan media untuk menyebarkan informasi tentang program partai yang dikampanyekan, jadwal dan kegiatan kampanye per hari, termasuk kesempatan tanya jawab antara pengguna internet (netter) dan juru kampanye (jurkam) atau para pengurus parpol.
Dengan model pencoblosan kartu suara pemilu seperti sekarang ini, website bahkan bisa lebih mengenalkan massa pemilih dengan para calon anggota legistalif (caleg) dan capres, melalui penayangan gambar (diam maupun bergerak) sang caleg atau capres, selama 24 jam non stop. Penayangan gambar seperti ini sebenarnya juga bisa dilakukan melalui media lainnya, misalnya televisi, namun relatif lebih mahal.
Jika membicarakan kampanye, yang segera terlintas di kepala kita adalah pengerahan massa, pawai atau arak-arakan kendaraaan bermotor dengan knalpot yang dimodifikasi sehingga memekakkan telinga. Lebih parah lagi, kerap kali diikuti dengan bentrokan antarmassa pendukung. Kampanye konvensional, melalui rapat umum dan pertemuan umum, memang cenderung rawan dan menimbulkan rasa kurang aman bagi masyarakat.
Hal ini tidak akan terjadi pada kampanye di internet. Di internet, kampanye bisa lebih aman dan terhindar dari berbagai bentuk kekerasan, sebab massa yang “menghadiri” website sebagai lokasi kampanye, tak akan bertatap muka atau bertemu secara fisik, melainkan hanya berinteraksi dengan sang jurkam dari depan layar komputer atau perangkat lain yang bisa mengakses internet.
Bagi KPU sendiri, internet bisa dijadikan salah satu media alternatif untuk menyosialisasikan Pemilu 2004. Sebenarnya KPU telah memiliki situs yang lumayan representatif (www.kpu.go.id), namun menu dan informasi yang disajikan terlalu “kaku” dan searah, sehingga terasa kurang dekat dengan netter (user friendly). Pertanyaan dari pengunjung situs tidak bisa dijawab seketika, sehingga tidak interaktif dan terkesan birokratis.
Padahal KPU memiliki Divisi Pendidikan dan Informasi Pemilu, yang seharusnya bisa mengoptimalkan websitenya untuk mendidik calon pemilih. Misalnya menjelaskan dengan lebih mudah apa yang harus dicoblos oleh pemilih, kenapa sebuah surat suara menjadi tidak sah, dan lain sebagainya. Apalagi website KPU jangkauannya ke seluruh dunia yang terhubung dengan internet, sehingga biaya sosialisasi untuk calon pemilih di luar negeri menjadi lebih murah. Tak perlu lagi anggota KPU menghambur-hamburkan uang rakyat untuk ongkos perjalanan ke luar negeri dengan alasan mengadakan sosialisasi Pemilu 2004 bagi calon pemilih yang berada di sana.
Isu menarik menyangkut kampanye di internet adalah efektivitas internet dalam mengajak pemilih untuk mengikuti anjuran parpol agar memilih salah satu caleg atau capresnya. Beberapa pihak masih menganggap internet sebagai media komunikasi antarpersonal, bukan media komunikasi massa. Oleh karena itu, beberapa partai malah sama sekali tidak mengandalkan penggunaan internet untuk menyebarkan berbagai program kerja yang akan dikampanyekan. Mereka masih akan tetap mengandalkan bentuk-bentuk kampanye seperti pada umumnya (konvensional). Alasannya, tidak ada sentuhan emosional antara penyebar informasi dan pengguna internet, karena kalimat-kalimat yang tersaji seperti di media cetak.
Alasan semacam ini jelas kurang tepat, sebab kampanye lewat internet tak hanya dapat dilakukan dengan menyajikan website saja, yang relatif statis dan komunikasinya satu arah. Perkembangan aplikasi di internet yang sangat pesat memungkinkan kampanye dilakukan secara dua arah, bahkan interaktif. Contoh paling mudah adalah pemanfaatan chatting yang kini digandrungi anak muda yang gemar internet. Dengan chatting, tanya jawab bisa dilakukan berbalasan pada saat itu juga (real time). Chatting juga tidak butuh kecepatan koneksi yang tinggi serta bandwidth yang lebar. Emosi yang diharapkan pun bisa tercipta jika sang jurkam mampu mengemas setiap program partainya dengan bahasa yang menarik, tidak membosankan, serta mudah diterima dan dipahami netter. Di samping membuat website dan chatting, kampanye di internet bisa juga dilakukan melalui pengiriman e-mail, milis (mailing list), mesagging, serta aplikasi internet lainnya.
Di Amerika Serikat (AS), suasana pemilihan kandidat Presiden AS semakin hangat berkat adanya weblog di internet. Weblog mirip dengan website, namun lebih sederhana. Isinya berupa posting (pengiriman) berita terkini yang dikirim oleh para relawan yang disebut dengan blogger. Para blogger tersebut menulis berita atau komentar apa saja yang menyangkut kandidat Presiden AS, menit demi menit, sehingga warga negara AS bisa menilai dengan lebih jernih kualitas, kemampuan dan kredibilitas sang capres yang akan dipilihnya.
Isu yang kedua adalah aturan main kampanye di internet yang belum diatur secara tegas oleh KPU. Apakah kampanye lewat internet dapat dibenarkan? Kapan batas waktu atau masa kampanye lewat internet? Apa yang dibolehkan serta apa yang dilarang saat kampanye di internet? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini semestinya harus sudah terjawab oleh KPU. Mungkin bisa dimaklumi, KPU menghadapi keterbatasan waktu dengan beban kerja yang sangat berat. Namun, di masa depan hendaknya permasalahan seperti ini harus sudah diantisipasi jauh-jauh hari.
Cepat atau lambat, masyarakat akan semakin banyak menggunakan internet, intensitasnya pun cenderung meningkat. Internet bisa mengubah opini atau turut menjadi bagian dari pengambilan keputusan masyarakat terhadap suatu masalah, termasuk Pemilu 2004.

Kategori: Politik

Solusi kenaikan BBM dan BLT

Juli 3, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

BBM dan BLT

Pemerintah telah menaikkan harga BBM bersubsidi, dan kemudian mengalihkan subsidinya ke bentuk lain yang lebih tepat sasaran. Di antaranya adalah untuk ‘bea siswa’ dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Akan tetapi, aksi demo kenaikan harga BBM seperti tak ada habis-habisnya. Antara lain alasan mereka adalah bahwa BLT tidak mendidik, BLT ‘hanya memberi ikan dan bukan kailnya’ dan sebagainya. Aksi demo semacam ini juga pernah terjadi di saat kenaikan harga BBM di tahun 2005. Pada saat itu, Presiden SBY menyatakan bahwa di samping melakukan protes, sebaiknya masyarakat juga memberi alternatif solusi yang dapat ditawarkan.

Sehubungan dengan itu, tulisan ini akan memberikan alternatif pandangan yang dapat kita tawarkan kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden SBY. Caranya adalah dengan menginvestasikan atau ‘meminjam’ dahulu sebagian kecil dari dana subsidi dan BLT yang ada itu, sehingga kita dapat mulai membangun kemandirian ekonomi bangsa. Studi kasus yang akan dijabarkan adalah dengan cara mengkordinasi dan memobilisasi potensi wakaf, zakat, infak dan sedekah (WZIS) secara nasional. Karena, tak dapat dipungkiri, bahwa WZIS merupakan ‘potensi luar biasa’ (dapat mencapai puluhan triliun rupiah per tahun) yang harus segera kita gali untuk membantu bangsa ini keluar dari kemelut dan krisis yang berkepanjangan.

Mobilisasi Segenap Potensi yang Ada

Untuk mulai menggugah motivasi masyarakat dalam menggalang potensi WZIS, alangkah baiknya seandainya program ini diawali dengan suri-tauladan. Misalnya, dengan mengadakan semacam ‘gerakan sadar berzakat’, yaitu dengan cara memotong 2,5 persen pendapatan jajaran pemerintah dan para wakil rakyat secara kolektif untuk membayar zakat profesi – seperti yang pernah dicontohkan oleh Presiden SBY.

Selain mengundang simpati, gerakan semacam ini akan sangat bermanfaat untuk menggugah kesadaran umat dalam berzakat, sehingga kelak dapat diberlakukan juga terhadap seluruh PNS dan karyawan BUMN/swasta/ nasabah bank yang telah muzaki. Gerakan persuasif semacam ini masih dapat ditingkatkan lagi dengan cara memberikan penghargaan kepada Pemda/LAZ yang telah berprestasi dalam menggalang potensi WZIS di wilayahnya; atau dengan mengadakan pertemuan rutin antar Pemda/LAZ/Bazda sehingga dapat saling berbagi program WZIS yang telah berhasil diterapkan di daerahnya masing-masing.

Lebih jauh lagi, partisipasi untuk program WZIS ini juga dapat dilakukan oleh sekolah, perguruan tinggi, perkantoran, LSM-LSM, ormas-ormas, atau bahkan di dalam kegiatan “orientasi studi” para mahasiswa dan pelajar SMU – yang selama ini dianggap sebagai kegiatan “kurang bermanfaat dan kurang manusiawi”. Selain dari itu, umat Islam sendiri pun sebenarnya mempunyai ‘potensi khusus’ berupa sarana dakwah Jumat, majlis taklim, dan acara-acara hajatan kaum muslimin yang tersebar di berbagai tempat. Bentuk partisipasi yang ideal bagi mereka adalah dengan cara membentuk tim-tim perwakilan dan kemudian melakukan koordinasi dengan Bazda di wilayahnya masing-masing (Pasal 6 UU Nomor 39/1999 tentang Zakat: Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif).

Koordinasi Secara Nasional

Supaya pengelolaan WZIS dapat dilakukan secara nasional, maka anggaran untuk Baznas/Bazda harus dimasukkan ke dalam APBN/APBD, sehingga potensinya juga harus dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan nasional. Konsekuensinya, maka pemerintah harus mewajibkan kepada warganegara yang telah muzaki untuk mengeluarkan zakatnya, karena pada harta muzaki itu terdapat hak fakir miskin yang harus dilindungi hukum. (QS 51:19: “Pada harta-harta mereka itu ada hak orang miskin…” )

Sejalan dengan itu, kelak kita juga membutuhkan UU WZIS baru yang lebih komprehensif dan konstruktif. Idealnya, kita juga harus punya Menteri Urusan Wakaf, Zakat, Infak dan Sedekah, sehingga memiliki otoritas dan keleluasaan dalam mengelola WZIS. Namun untuk sementara, masalah ini dapat ditangani dahulu oleh Depag, dengan menjalin kerja sama dengan Depkominfo, Depdagri, BPS dan Kadin (dan kementerian/instansi lain terkait). Dengan demikian, maka segala aspek yang erat kaitannya dengan hukum syariah, sistem informasi, peran swasta, maupun masalah sensus/pendataan penduduk dapat dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya. Kita juga dapat memanfaatkan hasil pendataan BLT yang telah ada, dengan lebih mengefisiensikan koordinasi sampai kepada tingkatan RT/RW. Koordinasi ini penting untuk menghasilkan ‘peta muzaki dan mustahik Indonesia’.

Untuk mewujudkan semua itu, yang kita butuhkan adalah :

1. kartu WZIS yang berisi nomor registrasi warga negara seperti yang diperlihatkan pada gambar di bawah. 

 2. formulir aplikasi muzaki/mustahik.

3. tanda terima untuk muzaki/mustahik/donatur

4. dua buah stiker identitas yang berbeda warnanya untuk ditempel di depan rumah muzaki/mustahik;

5. adalah program komputer [sederhana] penghitung zakat

6. sumber daya manusia yang profesional

7.  adalah investasi

Klik di sini

Kategori: Politik · ekonomi

Kerugian Negara Akibat KKN di Sektor Migas

Juli 1, 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Di tengah jeritan kesengsaraan rakyat dan di era reformasi ini, seharusnya kita segera menuntaskan amanat rakyat??? Terlebih, terhadap sektor2 potensial yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti  minyak dan gas bumi. Tapi yang terjadi adalah sebaliknya, korupsi makin menggila??? yang paling membingungkan adalah, pemerintah mengatakan bahwa dengan harga minyak mentah dunia 120 USD per barel, maka uang yang harus di keluarkan pemerintah untuk rakyatnya adalah Rp 260 triliun. Dapat kita bayangkan jumlah uang sebanyak itu??? jika kita pukul rata 250 juta penduduk indonesia, maka masing2 jiwa akan mendapat bagian Rp 1,04 miliar ??? kalau 70% kebutuhan minyak kita produksi sendiri!!! masuk akalkah itu???

Minyak dan gas bumi adalah sumber terbesar pendapatan negara, karena itu sektor ini seharusnya di kelola secara transparan dengan penuh tanggung jawab??? akan tetapi, sampai saat ini sektor migas merupakan masalah yang begitu ” Ghaib” karena di samping jadi ladang minyak dan gas bumi, juga merupakan tempat raibnya harta rakyat ratusan triliun rupiah per tahun???.

Minyak yang di gali dari perut bumi kita itu, hanya sebesar 56% yang kita dapat dan 46% adalah milik orang asing di tambah mark-up dan KKN yang terjadi dalam Cost recovery. Jika kurs ruiah Rp 9.300 per USD dan jika produksi rat2 minyak kita ( APBN ) = 1juta x 159 x Rp 9.300 = Rp 1,5 triliun per hari, maka para KKKS ( Kontraktor asing dan pertamina ) selalu berpesta dengan uang Rp 690 milyar per hari atau Rp 250 trliun per tahun.

Perpres 71/2005 yang mengatur harga patokan minyak itu selalu mengacu pada MOPS ( Mid Oil Platt’s Singapore ) yaitu harga minyak di bursa singapore. Bagaimana mungkin negeri yang menghasilkan minyak dapat mengacu pada MOPS negara yang tidak menghasilkan minyak??? Harus ada pengusutan terhadap timbul perpres 71 tahun 2005!!!

Karena itu supaya harga minya kita sendiri  tidak terlalu mahal, maka dalih pemerintah dengan menerbitkan perpres 55 tahun 2005 dan keluarlah peraturan harga eceran atu harga subsidi minyak ( bensin Rp 4.500, solar Rp 4.300 ) tanpa dasar yang jelas dan dari selisih kedua harga yang di buatnya sendiri. Maka kemudian pemerintah saat itu mengatakan telah mengeluarkan uang untuk membayar subsidi kepada rakyatnya, sungguh aneh tapi nyata??

Bahwa dengan demikian kita harus membeli minyak kita sendiri ( 70 % ) yang di gabung dengan minyak import ( 30 % ) dengan harga subsidi tersebut. Untuk bensin misalnya yang membutuhkan biaya produksi 10 USD per barel = Rp 600 per liter dan kita harus membelinya dengan harga Rp 4500, aturan semacam itu telah berlangsung lama jauh sebelum harga minyak menembus angka 120 USD seperti saat ini. Bahkan sekarang pemerintah menaikkan harga bnsin jadi Rp. 6.000 per liter, juga tanpa perhitungan yang jelas dan transparan.

Kategori: Politik